Sudah Bayar Lunas Sejak 2010, Namun Ribuan Penghuni Apartemen Masih Tak Pegang Akta Jual Beli

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penghuni Apartemen Puri Park View Menuntut Keadilan ke Istana Negara. (Dok. Istimewa)

Penghuni Apartemen Puri Park View Menuntut Keadilan ke Istana Negara. (Dok. Istimewa)

JAKARTA – Sejumlah warga yang tinggal di Apartemen Puri Park View, Kembangan, Jakarta Barat, merasa hak kepemilikannya diabaikan selama lebih dari satu dekade.

Mereka mengaku tidak menerima Akta Jual Beli (AJB) meski sudah melunasi pembayaran unit apartemen sejak 2010.

Catharina Sorta, salah satu penghuni, menyatakan bahwa upaya hukum dan administratif selama ini seperti menemui jalan buntu.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah kami coba ke berbagai instansi, tapi seperti menabrak tembok. Tidak ada yang benar-benar membantu kami,” ujarnya di Jakarta, Rabu, (11/06/2025).

Penghuni lain, Jimmy, menyebut dirinya telah melunasi seluruh pembayaran apartemen dalam waktu tiga tahun, namun hingga kini tidak mendapatkan bukti sah kepemilikan.

“Jangankan memegang, melihat wujud AJB-nya saja saya tidak pernah,” katanya.

Masalah kepemilikan ini dianggap sebagai pangkal dari sejumlah persoalan lain, termasuk buruknya layanan publik di lingkungan apartemen.

Warga menilai ketidakjelasan status hukum unit-unit milik mereka memperlemah posisi tawar terhadap pengelola dan pengembang.

Fasilitas Publik Buruk dan Keluhan Lintas Spektrum Layanan

Keluhan warga tak berhenti pada urusan legalitas kepemilikan.

Berbagai fasilitas umum (fasum) di lingkungan apartemen dinilai tidak layak dan tidak terawat.

“Silakan datang sendiri dan lihat seperti apa kondisinya,” ujar Catharina.

Jimmy bahkan mengaku pernah menemukan lintah di lantai kamar mandi.

Ia menduga lintah itu terbawa aliran air dari Kali Pesanggrahan, yang diduga menjadi sumber air setelah diolah secara tidak layak oleh pengelola.

“Air yang masuk ke kamar kami sangat keruh, dan berbau. Kami tidak tahu apakah ini aman atau tidak,” ujarnya prihatin.

Keluhan lain yang mengemuka adalah penggantian meteran listrik secara sepihak oleh pihak pengelola.

Penghuni diminta membayar biaya pergantian alat dengan nominal yang dianggap tidak masuk akal.

Jika tidak membayar, aliran listrik ke unit mereka akan diputus, atau meteran lama tidak lagi bisa digunakan.

Lebih dari 20 isu disebutkan dalam laporan pengaduan warga, mulai dari masalah struktural bangunan, pengelolaan parkir, sistem keamanan yang tidak optimal, hingga korupsi dalam iuran pengelolaan lingkungan.

Dukungan dari Relawan dan Respons Pemerintah Pusat

Didampingi oleh sejumlah relawan Tegas Jaga Indonesia—organisasi pendukung pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka—warga mendatangi Presidential Communication Office (PCO).

Mereka menyerahkan laporan yang berisi kompilasi pengaduan, dokumentasi, dan bukti-bukti foto atas kondisi apartemen.

Tenaga Ahli Utama PCO Ricky Tamba menerima laporan tersebut dan menyatakan keprihatinan.

“Kasus seperti ini tidak hanya terjadi di satu lokasi. Ini adalah potret umum dari masalah tata kelola apartemen di banyak tempat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa lembaganya akan meneruskan laporan ini ke Presiden Prabowo.

“Persoalan perumahan menjadi perhatian khusus dari Presiden. Kami akan menghubungi pihak-pihak terkait,” kata Ricky.

Kehadiran warga ke PCO menunjukkan bahwa mereka tidak hanya menuntut secara hukum, tapi juga berupaya mendorong pemerintah mengambil langkah strategis dan sistemik.

Masalah Sistemik dalam Tata Kelola Hunian Vertikal di Indonesia

Kisah Apartemen Puri Park View bukan satu-satunya di Indonesia.

Menurut data dari Pusat Dokumentasi Hukum dan HAM, sengketa antara penghuni dan pengelola apartemen telah meningkat 40 persen dalam lima tahun terakhir.

Masalah umumnya mencakup legalitas kepemilikan, pengelolaan dana bersama (IPKL), ketidakjelasan status pengembang, hingga pungutan liar atas fasilitas.

Banyak kasus terjadi karena lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pengembang, serta tidak adanya mekanisme penegakan yang efektif.

Guru Besar Perumahan dan Permukiman Universitas Trisakti, Prof. Dwi Andayani, menyebut pemerintah perlu membuat standar nasional pengelolaan apartemen.

“Kita tidak bisa terus bergantung pada itikad baik pengembang. Negara harus hadir dengan regulasi yang kuat,” katanya.

Lebih lanjut, pengawasan terhadap status AJB harus ditingkatkan oleh Kementerian ATR/BPN agar masyarakat tidak kehilangan hak hukumnya.

Kekosongan Regulasi dan Lemahnya Perlindungan Konsumen

UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun semestinya memberikan payung hukum bagi penghuni apartemen.

Namun dalam praktiknya, banyak pengelola mengabaikan kewajiban hukum, seperti menyusun Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS), atau menyerahkan AJB setelah lunas.

Lembaga perlindungan konsumen daerah dan pusat juga dinilai lambat merespons pengaduan semacam ini.

“Kalau kita beli motor saja dapat BPKB, kenapa beli apartemen yang lebih mahal malah tidak dapat AJB?” ujar Jimmy sinis.

Sementara itu, peran pemerintah daerah juga dipertanyakan.

Warga mengaku sudah berulangkali menghubungi Dinas Perumahan DKI Jakarta, namun hanya mendapatkan imbauan agar berdamai.

“Bagaimana mungkin damai kalau satu pihak tidak memegang dokumen hak miliknya?” tanya Catharina.

Ketiadaan sanksi terhadap pengelola dan pengembang dinilai menjadi penyebab utama mengapa persoalan ini berlarut-larut.

Tanggung Jawab Pemerintah dan Solusi Sistemik ke Depan

Kisruh Apartemen Puri Park View menandai pentingnya reformasi sistemik dalam tata kelola hunian vertikal di Indonesia.

Langkah pertama adalah penegakan hukum terhadap pengembang yang melanggar kewajiban administratif, terutama terkait AJB dan pengelolaan fasilitas.

Kementerian ATR/BPN dapat melakukan audit mendalam terhadap seluruh proyek hunian vertikal yang belum menyerahkan AJB kepada pemilik sah.

Di sisi lain, pemerintah pusat perlu mendorong revisi UU Rumah Susun, terutama dalam mengatur peralihan pengelolaan dari pengembang ke penghuni.

Presiden Prabowo Subianto, yang telah berkomitmen pada isu perumahan, diharapkan segera menindaklanjuti laporan warga ini dalam bentuk aksi konkret.

Selain itu, perlu dibentuk unit khusus dalam Kementerian PUPR atau PCO yang bertugas menyelesaikan sengketa perumahan secara cepat dan adil.

“Negara tidak boleh membiarkan warga dianiaya oleh pengembang yang nakal. Ini menyangkut hak dasar atas tempat tinggal yang layak dan aman,” tegas Ricky Tamba.

Dalam jangka panjang, peningkatan literasi hukum dan kepemilikan di kalangan pembeli apartemen juga penting agar masyarakat tidak mudah dirugikan.

Satu hal yang pasti, selama dokumen sah tidak berada di tangan rakyat, keadilan belum benar-benar hadir di kompleks-kompleks hunian vertikal Indonesia.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Janji AJB AKR Land Dianggap Tidak Mengikat, Warga GWR Siap Gugat
Sebanyak 5 Media Lokal Bogor Dukung Muslim LifeFair 2025 Lewat Jaringan Bogor Media Circle
Lewat PROPAMI Care, Komunitas Pasar Modal Rangkul Kaum Rentan di Bekasi
KKP Masih Lakukan Pendalaman Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Desa Cikadu, Sukabumi
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus, Dinsos Kabupaten Bogor Luncurkan Program Coaching Clinic Taman Asa
Kapolres Bogor akan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Pukul Kepala Ibu Kandung dengan Tabung Gas hingga Tewas

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:20 WIB

Janji AJB AKR Land Dianggap Tidak Mengikat, Warga GWR Siap Gugat

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:57 WIB

Sudah Bayar Lunas Sejak 2010, Namun Ribuan Penghuni Apartemen Masih Tak Pegang Akta Jual Beli

Senin, 9 Juni 2025 - 14:34 WIB

Sebanyak 5 Media Lokal Bogor Dukung Muslim LifeFair 2025 Lewat Jaringan Bogor Media Circle

Senin, 19 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lewat PROPAMI Care, Komunitas Pasar Modal Rangkul Kaum Rentan di Bekasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:25 WIB

KKP Masih Lakukan Pendalaman Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan

Berita Terbaru