Janji AJB AKR Land Dianggap Tidak Mengikat, Warga GWR Siap Gugat

Jika komitmen AJB tidak dituangkan dalam dokumen hukum, warga sebut langkah hukum bisa diambil; soroti pula tagihan PBB yang tak sah.

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aapartemen Gallery West Residence. (DOk. Housing Estate)

Aapartemen Gallery West Residence. (DOk. Housing Estate)

Poin Utama:
• Warga desak janji AJB 2028 dituangkan dalam dokumen hukum agar mengikat dan tidak sekadar wacana sepihak dari pengembang.
• Tagihan PBB yang diberikan tanpa pertelaan dan dasar sah menimbulkan kecurigaan soal transparansi dan akuntabilitas pengembang.
• Pengamat dan warga minta Pemerintah turun tangan memberi perlindungan konsumen terhadap wanprestasi pengembang properti.

SEJUMLAH warga pemilik unit apartemen Gallery West Residence dan AKR Office Tower di Jakarta mendesak pengembang PT AKR Land Development.

Untuk menuangkan komitmen penerbitan Akta Jual Beli (AJB) ke dalam dokumen hukum resmi yang mengikat kedua belah pihak secara sah.

Dalam surat jawaban AKR Land tertanggal 11 Juni 2025 yang ditujukan kepada para pemilik unit, pengembang menyatakan bahwa pelaksanaan AJB direncanakan akan dilakukan paling lambat pada tahun 2028 tanpa menyebut bentuk atau format hukum yang akan digunakan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Gallery West Residence serta AKR Office Tower, Adam Mulyadi, menyatakan bahwa pernyataan tertulis AKR Land itu tidak cukup menjamin kepastian hukum tanpa dituangkan dalam bentuk legal formal seperti addendum perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).

“Jika memang AKR Land berkomitmen bahwa AJB akan dilaksanakan paling lambat 2028, seharusnya dituangkan dalam bentuk addendum PPJB atau kesepakatan tertulis resmi yang ditandatangani bersama para pemilik unit,” kata Adam dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (14/6/2026)..

Ia menegaskan bahwa warga membutuhkan kepastian hukum dalam bentuk tertulis agar bisa menuntut haknya secara sah di masa mendatang bila pengembang tidak memenuhi janjinya.

Tagihan PBB Tanpa Dasar Hukum Dipertanyakan, Penghuni Tuntut Penjelasan Resmi

Selain menyoal AJB yang molor, para pemilik unit juga mempertanyakan validitas tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikirimkan oleh pihak pengelola tanpa dilengkapi dengan pertelaan, NPP (Nilai Perbandingan Proporsional), atau dasar perhitungan resmi yang sesuai ketentuan.

Menurut Adam, tagihan PBB yang diberikan kepada warga tidak disertai kejelasan tentang komponen pembentuk nilai pajak yang ditagihkan, sehingga menimbulkan keraguan atas transparansi dan akuntabilitas manajemen gedung.

“Kami meminta pihak AKR Land memberikan penjelasan resmi secara tertulis terkait tagihan PBB yang tidak disertai rincian perhitungan, karena ini menyangkut beban biaya tetap yang kami tanggung,” ungkap Adam lebih lanjut.

Warga menilai bahwa kelalaian dalam memberikan pertelaan pajak tersebut melanggar prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya menjadi kewajiban pengembang terhadap konsumen yang telah melakukan pelunasan unit.

Pakar Hukum Ingatkan Kewajiban Pengembang Terbitkan AJB Sesuai Jadwal

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menegaskan bahwa pengembang properti memiliki kewajiban hukum untuk menerbitkan AJB dalam jangka waktu yang telah disepakati sebagaimana tercantum dalam perjanjian awal antara konsumen dan pengembang.

Menurutnya, bila pembeli telah melunasi seluruh pembayaran dan terdapat perjanjian bahwa AJB akan dibuat dalam jangka waktu tertentu, maka pengembang tidak dapat menunda atau menghindari kewajiban tersebut tanpa alasan hukum yang kuat.

“Apabila unit properti sudah dibayar lunas oleh pembeli kepada pengembang serta ada perjanjian bahwa AJB akan diterbitkan, misalnya tiga bulan atau enam bulan setelah pelunasan, maka pengembang wajib memenuhinya,” ujar Trubus.

Ia menambahkan bahwa pengabaian terhadap kewajiban menerbitkan AJB dapat dikategorikan sebagai wanprestasi dan dapat digugat secara perdata oleh para pemilik unit.

Warga Minta Pemerintah Turun Tangan Fasilitasi Penyelesaian Persoalan AJB

Menanggapi situasi yang semakin membingungkan warga, Adam dan Perhimpunan Pemilik Unit mendesak Pemerintah dan otoritas terkait seperti Kementerian ATR/BPN serta Kementerian PUPR untuk segera turun tangan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan hukum antara warga dan pengembang.

Mereka menilai bahwa ketidakpastian terkait penerbitan AJB telah merugikan warga sebagai konsumen yang telah membayar lunas unitnya dan berhak mendapatkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS).

“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada warga, terutama dalam hal penegakan hak-hak hukum konsumen terhadap pengembang properti yang mengabaikan kewajibannya,” kata Adam menegaskan.

Pakar hukum properti dari Universitas Indonesia, Erwin Siregar, menyebut bahwa Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan setiap pengembang melaksanakan kewajibannya sesuai amanat UU Perlindungan Konsumen dan PP No. 12 Tahun 2021 tentang Rumah Susun.

“Pemerintah bisa memfasilitasi mediasi dan memberikan sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran,” kata Erwin saat dihubungi secara terpisah.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Tambangpost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarindonesia.com dan Infoseru.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjabar.com dan Haisumatera.com

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

 

Berita Terkait

Sudah Bayar Lunas Sejak 2010, Namun Ribuan Penghuni Apartemen Masih Tak Pegang Akta Jual Beli
Sebanyak 5 Media Lokal Bogor Dukung Muslim LifeFair 2025 Lewat Jaringan Bogor Media Circle
Lewat PROPAMI Care, Komunitas Pasar Modal Rangkul Kaum Rentan di Bekasi
KKP Masih Lakukan Pendalaman Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan
Dinas Sosial Kabupaten Bogor Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana Alam di Desa Cikadu, Sukabumi
2 Orang Pria Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa di Jalur Kereta Api Wilayah Jatinegara, Jakarta Timur
Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus, Dinsos Kabupaten Bogor Luncurkan Program Coaching Clinic Taman Asa
Kapolres Bogor akan Tindak Tegas Oknum Polisi yang Pukul Kepala Ibu Kandung dengan Tabung Gas hingga Tewas

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:20 WIB

Janji AJB AKR Land Dianggap Tidak Mengikat, Warga GWR Siap Gugat

Kamis, 12 Juni 2025 - 07:57 WIB

Sudah Bayar Lunas Sejak 2010, Namun Ribuan Penghuni Apartemen Masih Tak Pegang Akta Jual Beli

Senin, 9 Juni 2025 - 14:34 WIB

Sebanyak 5 Media Lokal Bogor Dukung Muslim LifeFair 2025 Lewat Jaringan Bogor Media Circle

Senin, 19 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lewat PROPAMI Care, Komunitas Pasar Modal Rangkul Kaum Rentan di Bekasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 10:25 WIB

KKP Masih Lakukan Pendalaman Soal Pelaku Pemagaran Laut Banten Sepanjang 30,16 Km di 6 Kecamatan

Berita Terbaru