• Warga desak janji AJB 2028 dituangkan dalam dokumen hukum agar mengikat dan tidak sekadar wacana sepihak dari pengembang.
• Tagihan PBB yang diberikan tanpa pertelaan dan dasar sah menimbulkan kecurigaan soal transparansi dan akuntabilitas pengembang.
• Pengamat dan warga minta Pemerintah turun tangan memberi perlindungan konsumen terhadap wanprestasi pengembang properti.
SEJUMLAH warga pemilik unit apartemen Gallery West Residence dan AKR Office Tower di Jakarta mendesak pengembang PT AKR Land Development.
Untuk menuangkan komitmen penerbitan Akta Jual Beli (AJB) ke dalam dokumen hukum resmi yang mengikat kedua belah pihak secara sah.
Dalam surat jawaban AKR Land tertanggal 11 Juni 2025 yang ditujukan kepada para pemilik unit, pengembang menyatakan bahwa pelaksanaan AJB direncanakan akan dilakukan paling lambat pada tahun 2028 tanpa menyebut bentuk atau format hukum yang akan digunakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Gallery West Residence serta AKR Office Tower, Adam Mulyadi, menyatakan bahwa pernyataan tertulis AKR Land itu tidak cukup menjamin kepastian hukum tanpa dituangkan dalam bentuk legal formal seperti addendum perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
“Jika memang AKR Land berkomitmen bahwa AJB akan dilaksanakan paling lambat 2028, seharusnya dituangkan dalam bentuk addendum PPJB atau kesepakatan tertulis resmi yang ditandatangani bersama para pemilik unit,” kata Adam dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (14/6/2026)..
Ia menegaskan bahwa warga membutuhkan kepastian hukum dalam bentuk tertulis agar bisa menuntut haknya secara sah di masa mendatang bila pengembang tidak memenuhi janjinya.
Baca Juga:
Jokowi Duga Serangan Politik Terencana Lewat Isu Ijazah Palsu dan Gibran
Transparansi Menteri UMKM saat Klarifikasi Polemik Surat Istri ke KPK
Indonesia–Brasil: Koalisi Baru Globalisasi Melawan Fragmentasi Pasar Dunia
Tagihan PBB Tanpa Dasar Hukum Dipertanyakan, Penghuni Tuntut Penjelasan Resmi
Selain menyoal AJB yang molor, para pemilik unit juga mempertanyakan validitas tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikirimkan oleh pihak pengelola tanpa dilengkapi dengan pertelaan, NPP (Nilai Perbandingan Proporsional), atau dasar perhitungan resmi yang sesuai ketentuan.
Menurut Adam, tagihan PBB yang diberikan kepada warga tidak disertai kejelasan tentang komponen pembentuk nilai pajak yang ditagihkan, sehingga menimbulkan keraguan atas transparansi dan akuntabilitas manajemen gedung.
“Kami meminta pihak AKR Land memberikan penjelasan resmi secara tertulis terkait tagihan PBB yang tidak disertai rincian perhitungan, karena ini menyangkut beban biaya tetap yang kami tanggung,” ungkap Adam lebih lanjut.
Warga menilai bahwa kelalaian dalam memberikan pertelaan pajak tersebut melanggar prinsip keterbukaan informasi yang seharusnya menjadi kewajiban pengembang terhadap konsumen yang telah melakukan pelunasan unit.
Baca Juga:
KPK Buru Pejabat Kementerian UMKM di Balik Surat Istri Menteri Kontroversial
Teuku Ryan Bongkar Fakta Kedekatan Kontroversialnya dengan Olla Ramlan
Bobol Bank Rp5,2 M Pakai Password Magang, Hukuman Koruptor Bikin Malu
Pakar Hukum Ingatkan Kewajiban Pengembang Terbitkan AJB Sesuai Jadwal
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menegaskan bahwa pengembang properti memiliki kewajiban hukum untuk menerbitkan AJB dalam jangka waktu yang telah disepakati sebagaimana tercantum dalam perjanjian awal antara konsumen dan pengembang.
Menurutnya, bila pembeli telah melunasi seluruh pembayaran dan terdapat perjanjian bahwa AJB akan dibuat dalam jangka waktu tertentu, maka pengembang tidak dapat menunda atau menghindari kewajiban tersebut tanpa alasan hukum yang kuat.
“Apabila unit properti sudah dibayar lunas oleh pembeli kepada pengembang serta ada perjanjian bahwa AJB akan diterbitkan, misalnya tiga bulan atau enam bulan setelah pelunasan, maka pengembang wajib memenuhinya,” ujar Trubus.
Ia menambahkan bahwa pengabaian terhadap kewajiban menerbitkan AJB dapat dikategorikan sebagai wanprestasi dan dapat digugat secara perdata oleh para pemilik unit.
Warga Minta Pemerintah Turun Tangan Fasilitasi Penyelesaian Persoalan AJB
Menanggapi situasi yang semakin membingungkan warga, Adam dan Perhimpunan Pemilik Unit mendesak Pemerintah dan otoritas terkait seperti Kementerian ATR/BPN serta Kementerian PUPR untuk segera turun tangan dan memfasilitasi penyelesaian persoalan hukum antara warga dan pengembang.
Mereka menilai bahwa ketidakpastian terkait penerbitan AJB telah merugikan warga sebagai konsumen yang telah membayar lunas unitnya dan berhak mendapatkan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS).
Baca Juga:
Jasa Marga Danai Tol Kualanamu Rp1,9 Triliun, Perkuat Nilai Aset Infrastruktur
Gencatan Hukum di Ambalat: Prabowo–Anwar Bangun Jalan Ekonomi Bersama
Skandal MUJ: Ridwan Kamil dalam Radar Kejari Bandung Soal Korupsi Migas
“Negara harus hadir memberikan perlindungan kepada warga, terutama dalam hal penegakan hak-hak hukum konsumen terhadap pengembang properti yang mengabaikan kewajibannya,” kata Adam menegaskan.
Pakar hukum properti dari Universitas Indonesia, Erwin Siregar, menyebut bahwa Pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan setiap pengembang melaksanakan kewajibannya sesuai amanat UU Perlindungan Konsumen dan PP No. 12 Tahun 2021 tentang Rumah Susun.
“Pemerintah bisa memfasilitasi mediasi dan memberikan sanksi administratif bila ditemukan pelanggaran,” kata Erwin saat dihubungi secara terpisah.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Tambangpost.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarindonesia.com dan Infoseru.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjabar.com dan Haisumatera.com
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center