Pembahasan DIM RUU KUHAP Tanpa KPK, Pemerintah Dinilai Abaikan Stakeholder

Pemerintah resmi serahkan DIM RUU KUHAP ke DPR tanpa melibatkan KPK, meski aturan yang disusun memengaruhi kewenangan KPK.

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (Dok. Kpk.go.id)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. (Dok. Kpk.go.id)

KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa lembaganya tidak dilibatkan pemerintah.

Dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Pernyataan itu disampaikan Setyo saat menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (17/7/2025).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait posisi KPK dalam proses penyusunan DIM RUU KUHAP yang telah diserahkan pemerintah ke DPR RI.

“Setahu saya, sampai dengan hari-hari terakhir memang KPK tidak dilibatkan,” tegas Setyo Budiyanto sebagaimana dikutip dari situs resmi KPK.

Keterangan tersebut mengonfirmasi absennya pimpinan KPK dalam acara penandatanganan DIM RUU KUHAP oleh pemerintah pada 23 Juni 2025.

Kegiatan itu dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung Sunarto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pemerintah Serahkan DIM RUU KUHAP ke DPR Tanpa Kehadiran KPK di Forum Resmi

Sebagai informasi, pemerintah telah menandatangani dan menyerahkan naskah DIM RUU KUHAP ke DPR RI pada akhir Juni 2025, menjadikannya salah satu prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 yang tengah dibahas Komisi III DPR RI.

Dalam acara penyerahan itu, tidak tampak perwakilan KPK, padahal sejumlah ketentuan dalam RUU KUHAP menyangkut langsung dengan kewenangan penegakan hukum yang dimiliki lembaga antikorupsi.

Komisi III DPR RI sendiri mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyelesaikan pembahasan 1.676 poin DIM RUU KUHAP pada Kamis (10/7/2025).

Selanjutnya akan menyerahkan hasil kerja Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi kepada Panitia Kerja (Panja) pada Senin (21/7/2025), sebelum masuk Rapat Kerja lanjutan.

RUU KUHAP dinilai strategis karena akan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang sudah berlaku lebih dari 40 tahun.

Sehingga penting melibatkan semua pemangku kepentingan penegakan hukum termasuk KPK.

KPK Tengah Mengkaji RUU KUHAP dan Bandingkan dengan Undang-Undang KPK yang Berlaku

Menanggapi situasi ini, Ketua KPK memastikan pihaknya saat ini tengah melakukan kajian internal atas RUU KUHAP untuk memastikan tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Kajian tersebut melibatkan sejumlah pakar hukum pidana dan tata hukum untuk membandingkan aturan-aturan di RUU KUHAP dengan ketentuan yang mengatur mekanisme penyelidikan, penyadapan, penyitaan, dan perlindungan saksi yang menjadi bagian dari kewenangan KPK.

“Kami tentu akan memastikan substansi RUU KUHAP tetap sejalan dengan prinsip-prinsip pemberantasan korupsi dan tidak mengurangi kewenangan KPK sebagaimana diatur UU Nomor 19 Tahun 2019,” jelas Setyo Budiyanto.

Dalam beberapa kesempatan, pakar hukum pidana juga mengingatkan bahwa revisi KUHAP perlu memperhatikan kebutuhan lembaga penegak hukum yang memiliki kekhususan seperti KPK, agar efektivitas pemberantasan korupsi tidak terhambat.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Kongsinews.com dan Hilirisasinews.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Halloupdate.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatimraya.com dan Hellocianjur.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp

Berita Terkait

Dugaan TPPU Migas: Jejak Riza Chalid dari Terminal Merak ke Bekasi
Gerindra Tuntaskan Konsolidasi, Sugiono Gantikan Muzani sebagai Sekjen
Jokowi Duga Serangan Politik Terencana Lewat Isu Ijazah Palsu dan Gibran
Partai Golkar Apresiasi Pertemuan Gibran dan Megawati Saat Hari Lahir Pancasila, Sebut Momentum Positif
Mentan Amran Sulaiman Masuk Bursa Calon Ketua Umum PPP Menjelang Muktamar 2025
Menjaga Rumah Kabah dari Dalam Menjelang Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Ahmad Muzani Sebut Tak Bahas Mundurnya Hasan Nasbi, Saat Makan Siang Bersama Prabowo Subianto
Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik, Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan oleh Press Release

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 08:33 WIB

Dugaan TPPU Migas: Jejak Riza Chalid dari Terminal Merak ke Bekasi

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 06:46 WIB

Gerindra Tuntaskan Konsolidasi, Sugiono Gantikan Muzani sebagai Sekjen

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:04 WIB

Pembahasan DIM RUU KUHAP Tanpa KPK, Pemerintah Dinilai Abaikan Stakeholder

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:10 WIB

Jokowi Duga Serangan Politik Terencana Lewat Isu Ijazah Palsu dan Gibran

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:29 WIB

Partai Golkar Apresiasi Pertemuan Gibran dan Megawati Saat Hari Lahir Pancasila, Sebut Momentum Positif

Berita Terbaru

Pers Rilis

74 Pembawa Obor Semarakkan Estafet

Rabu, 1 Apr 2026 - 07:10 WIB