Penggunaan Jet oleh Ketua KPU Dibiayai Negara, Pengamat: Sesuai Regulasi dan Kebutuhan Tugas Kedinasan

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPUBdi malam hari.

Gedung KPUBdi malam hari.

JAKARTA – Terkait polemik penggunaan jet pribadi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, sejumlah pengamat menilai bahwa langkah tersebut sah secara regulasi dan didasarkan pada urgensi tugas kelembagaan.

Jet yang digunakan memang dibiayai melalui anggaran negara, namun bukan dalam konteks pribadi, melainkan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang sangat mendesak.

Direktur Lembaga Kajian Demokrasi dan Ekonomi (LKDE), Hari Hadi Putra mengatakan hal itu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hari Hadi, dalam kondisi tertentu, KPU memiliki dasar hukum untuk memilih moda transportasi yang paling efisien.

Termasuk penyewaan pesawat khusus, jika hal itu dibutuhkan untuk menjangkau daerah secara cepat dan tepat waktu.

“Penggunaan jet dengan anggaran negara diperbolehkan selama mengikuti aturan perencanaan, pengadaan, dan pertanggungjawaban.”

“Sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan KPU,” jelas Hari Hadi.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, sebelumnya menyampaikan bahwa sewa jet dilakukan bukan untuk kenyamanan pribadi.

Melainkan sebagai respons terhadap ketatnya waktu kampanye dan distribusi logistik yang hanya berlangsung 75 hari—bandingkan dengan 263 hari pada Pemilu 2019.

“Kami perlu menjangkau banyak wilayah dalam waktu sangat terbatas. Ini soal efektivitas tugas,” ujar Afifuddin di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Hari Hadi menegaskan, selama proses pengadaan dan penggunaannya mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi, maka hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atau gratifikasi.

“Justru berbahaya jika penyelenggara pemilu dihambat oleh birokrasi yang tidak adaptif terhadap kebutuhan lapangan,” tambahnya.

Senada, Lembaga Pemantau Pemilu Independen (LPPI) juga menyatakan bahwa publik perlu memahami konteks kelembagaan sebelum membentuk opini.

Dalam pernyataannya, LPPI menilai pelaporan ke KPK sah sebagai bentuk kontrol publik, namun tidak boleh digunakan sebagai alat delegitimasi personal.

“Kita perlu menunggu hasil audit internal dan pemeriksaan oleh lembaga pengawas seperti BPK. Jangan buru-buru menyimpulkan sesuatu yang prosedurnya bisa saja sah,” tulis LPPI.

Sebelumnya sekelompok organisasi swadaya masyarakat melaporkan KPU atas dugaan penyalahgunaan private jet dalam pemilu 2024 ke KPK.***

Berita Terkait

Transparansi Menteri UMKM saat Klarifikasi Polemik Surat Istri ke KPK
Indonesia–Brasil: Koalisi Baru Globalisasi Melawan Fragmentasi Pasar Dunia
KPK Buru Pejabat Kementerian UMKM di Balik Surat Istri Menteri Kontroversial
Gencatan Hukum di Ambalat: Prabowo–Anwar Bangun Jalan Ekonomi Bersama
Skandal MUJ: Ridwan Kamil dalam Radar Kejari Bandung Soal Korupsi Migas
KPK Buru Jet Pribadi Papua, tapi Lokasi Masih Disembunyikan
Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com
Sengketa Gula Sugar Group vs Marubeni Corporation: Muncul Dugaan Suap Rp200 Miliar di Mahkamah Agung

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 06:56 WIB

Transparansi Menteri UMKM saat Klarifikasi Polemik Surat Istri ke KPK

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:04 WIB

Indonesia–Brasil: Koalisi Baru Globalisasi Melawan Fragmentasi Pasar Dunia

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:22 WIB

KPK Buru Pejabat Kementerian UMKM di Balik Surat Istri Menteri Kontroversial

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:05 WIB

Gencatan Hukum di Ambalat: Prabowo–Anwar Bangun Jalan Ekonomi Bersama

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:24 WIB

Skandal MUJ: Ridwan Kamil dalam Radar Kejari Bandung Soal Korupsi Migas

Berita Terbaru