Skandal MUJ: Ridwan Kamil dalam Radar Kejari Bandung Soal Korupsi Migas

Tiga tokoh kunci telah ditahan, penggeledahan dilakukan, Kejari nyatakan penyidikan akan terbuka dan bisa menyeret pejabat level atas lainnya.

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Dok. Jabarprov.go.id)

Mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil. (Dok. Jabarprov.go.id)

Poin Utama:
• Kejari Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus subkontrak ilegal PT MUJ dan PT ENM.
• Ridwan Kamil berpotensi diperiksa karena menjabat Gubernur Jabar saat kasus terjadi.
• Kerugian negara akibat proyek fiktif diperkirakan mencapai Rp86,2 miliar dari dana PI Pertamina.

KASUS dugaan korupsi yang melibatkan PT Migas Utama Jabar (MUJ) mencuat ke permukaan setelah Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan tiga tersangka terkait kerja sama ilegal dengan pihak swasta.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo menyatakan, ketiga tersangka adalah BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro), dan RAP (Ruli Adi Prasetia), yang diduga terlibat dalam proyek subkontrak fiktif antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).

Menurut Irfan, proyek pengadaan barang dan jasa yang berlangsung selama 2022 hingga 2023 itu dianggap ilegal karena dilakukan tanpa persetujuan dari pemberi proyek utama, yakni anak usaha Pertamina.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana participating interest (PI) sebesar 10 persen yang diperoleh MUJ dari Pertamina Hulu Energi sejak 2017, digunakan untuk membiayai operasional anak perusahaan mereka, termasuk ENM.

Irfan menegaskan, “Sumber uangnya memang dari Pertamina Hulu Energi,” dalam konferensi pers di Kejari Bandung, Jumat (20/6/2025).

Anggaran total mencapai Rp800 miliar dialokasikan sejak 2017 oleh Pertamina kepada MUJ sebagai bentuk kompensasi terhadap dampak proyek eksplorasi minyak di Pantura Jawa.

Namun, dari alokasi dana tersebut, sebagian digunakan dalam proyek yang kemudian disubkontrakkan tanpa izin, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp86,2 miliar.

Terkait hal ini, penyidik Kejari Bandung telah menahan ketiga tersangka selama 20 hari dan menyita puluhan dokumen, pecahan mata uang asing, serta ATM dari berbagai bank.

Kemungkinan Pemeriksaan Ridwan Kamil Muncul dalam Penyelidikan Kejari

Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus tersebut.

Menurut Irfan, saat kasus tersebut terjadi, Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jabar dan secara struktural bertanggung jawab atas operasional BUMD di bawah Pemprov Jabar, termasuk MUJ.

“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Semua akan berkembang. Sementara belum (diperiksa), namun hawa-hawanya ada ke arah itu,” kata Irfan.

Pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil bisa dilakukan jika ditemukan cukup bukti yang mengarah pada keterlibatan atau kelalaian dalam pengawasan BUMD.

Saat ini, Kejari masih fokus pada pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka, termasuk BT yang menjabat sebagai Dirut MUJ sekaligus Ketua Bidang Manajemen Tim Kampanye RK-Suswono di Pilkada DKI Jakarta 2024.

“Kasus ini akan terbuka secara terang benderang, namun memang membutuhkan waktu karena modusnya cukup rumit,” kata Irfan kepada wartawan.

Sebelumnya, Kejari Bandung juga menggeledah rumah pribadi Begin Troys di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, dan menyita sertifikat rumah, tanah, serta 42 dokumen pendukung.

Jaringan Subkontrak Fiktif Libatkan PT Serba Dinamik Indonesia dan PT ENM

Modus yang digunakan dalam kasus ini adalah kerja sama subkontrak antara PT ENM dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI), yang nyatanya tidak disetujui oleh pemberi proyek.

Menurut Kejari Bandung, proyek tersebut bukan hanya tidak memiliki persetujuan, tetapi juga tidak sesuai dengan standar legalitas pengadaan barang dan jasa dalam industri migas.

PT SDI mendapatkan proyek dari anak perusahaan Pertamina, namun kemudian menyerahkannya secara tidak sah kepada PT ENM sebagai subkontraktor.

Transaksi tersebut menyebabkan kerugian negara karena dana dari MUJ dialirkano ke proyek yang secara administratif dan hukum tidak sah, menyalahi tata kelola BUMD.

Penggeledahan terhadap kantor PT ENM di Jalan Jakarta, Kota Bandung, menghasilkan 56 item dokumen penting yang kini menjadi bahan penyidikan.

Kejari juga menemukan beberapa pecahan uang asing dan kartu ATM Bank Mandiri Gold serta BCA Dollar, yang diduga berkaitan dengan aliran dana mencurigakan.

Proses Hukum Masih Bergulir, Kejari Pastikan Transparansi dan Akuntabilitas

Kepala Kejari Bandung menyatakan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh secara sah dan transparan.

“Kita ngomongnya pakai alat bukti, dari situ nanti bisa kebuka peran-perannya sejauh mana dan pihak-pihak lain yang terlibat,” ucap Irfan.

Proses hukum masih akan berlanjut dengan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka dan pendalaman terhadap keterlibatan aktor lain di balik kasus ini.

Pihak Kejari juga memastikan tidak ada tebang pilih dalam penyidikan dan siap memeriksa siapapun yang diduga terlibat, termasuk pejabat atau mantan pejabat publik.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Hutannews.com dan Tambangpost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabarindonesia.com dan Infoseru.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjabar.com dan Haisumatera.com

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Transparansi Menteri UMKM saat Klarifikasi Polemik Surat Istri ke KPK
Indonesia–Brasil: Koalisi Baru Globalisasi Melawan Fragmentasi Pasar Dunia
KPK Buru Pejabat Kementerian UMKM di Balik Surat Istri Menteri Kontroversial
Gencatan Hukum di Ambalat: Prabowo–Anwar Bangun Jalan Ekonomi Bersama
KPK Buru Jet Pribadi Papua, tapi Lokasi Masih Disembunyikan
Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com
Sengketa Gula Sugar Group vs Marubeni Corporation: Muncul Dugaan Suap Rp200 Miliar di Mahkamah Agung
Jamuan Prabowo – Emmanuel Macron Picu Isu Wine, Istana Jawab: Itu Sparkling Apple Cider Tanpa Alkohol

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 06:56 WIB

Transparansi Menteri UMKM saat Klarifikasi Polemik Surat Istri ke KPK

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:04 WIB

Indonesia–Brasil: Koalisi Baru Globalisasi Melawan Fragmentasi Pasar Dunia

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:22 WIB

KPK Buru Pejabat Kementerian UMKM di Balik Surat Istri Menteri Kontroversial

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:05 WIB

Gencatan Hukum di Ambalat: Prabowo–Anwar Bangun Jalan Ekonomi Bersama

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:24 WIB

Skandal MUJ: Ridwan Kamil dalam Radar Kejari Bandung Soal Korupsi Migas

Berita Terbaru