Kasus Penahanan Ijazah Eks Karyawan UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana Kini Jadi Tersangka

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 30 Mei 2025 - 07:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal. (Tangkapan Layar Tiktok.com @ Janhwa.diana)

Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal. (Tangkapan Layar Tiktok.com @ Janhwa.diana)

SURABAYA – Kasus penahanan ijazah oleh Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, telah memicu kecaman luas dari masyarakat dan aktivis ketenagakerjaan.

Sebanyak 108 ijazah milik mantan karyawan ditemukan ditahan tanpa dasar hukum yang jelas.

Praktik ini dianggap melanggar hak dasar pekerja dan bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polda Jatim Terima Penyerahan Dokumen dari Tersangka

Pada Kamis, 29 Mei 2025, Polda Jawa Timur menerima penyerahan dokumen dari Jan Hwa Diana.

Dokumen tersebut meliputi 108 ijazah, 38 KTP, 19 SIM, 12 akta kelahiran, serta dokumen penting lainnya.

Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari permohonan tersangka untuk mengembalikan dokumen yang sebelumnya ditahan oleh perusahaan.

Motif Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi Karyawan

Menurut kuasa hukum Jan Hwa Diana, Elok Kadja, penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan dilakukan.

Sebagai jaminan atas pinjaman atau kasbon yang diberikan perusahaan kepada karyawan.

Namun, praktik ini tidak memiliki dasar hukum yang sah dan dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja.

Reaksi dan Tindakan Pihak Berwenang

Polda Jawa Timur telah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Selain itu, pihak kepolisian akan segera merilis daftar nama eks karyawan yang dokumennya ditahan untuk memudahkan proses pengembalian.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak dasar pekerja.

Penahanan ijazah dan dokumen pribadi oleh perusahaan dapat menghambat karyawan dalam mencari pekerjaan baru atau melanjutkan pendidikan.

Diharapkan, kasus ini menjadi pelajaran bagi perusahaan lain untuk tidak melakukan praktik serupa.

Mencegah Penahanan Dokumen oleh Perusahaan

Untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan, perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah terhadap praktik ketenagakerjaan di perusahaan.

Perusahaan harus diberikan pemahaman mengenai hak-hak pekerja dan konsekuensi hukum dari pelanggaran tersebut.

Selain itu, pekerja juga harus diberikan edukasi mengenai hak-hak mereka agar dapat melindungi diri dari praktik yang merugikan.***

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup Probolinggo Mengawal Kota Bersih Berkelanjutan
Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kapal Pesiar Rp9,8 Miliar
Tragedi Gempa Poso 6,0: Gereja Runtuh, Korban Jiwa, dan Harapan Bangkit
Banjir Agustus di Bandung, Tangerang, dan Bolaang: Ujian Ketahanan Warga dan Kota
Indonesia Dilanda Hidrometeorologi Ekstrem: Dari Banjir ke Kebakaran Hutan
Bobol Bank Rp5,2 M Pakai Password Magang, Hukuman Koruptor Bikin Malu
Gunung Raung Semburkan Abu Setinggi 1.200 Meter dari Puncak
Pria Hampir Bunuh Diri di Flyover Pasupati Diselamatkan Tim Prabu, Polisi Ungkap Kronologi Peristiwa Tersebut

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 16:37 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Probolinggo Mengawal Kota Bersih Berkelanjutan

Jumat, 12 September 2025 - 10:00 WIB

Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Kasus Kapal Pesiar Rp9,8 Miliar

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:56 WIB

Tragedi Gempa Poso 6,0: Gereja Runtuh, Korban Jiwa, dan Harapan Bangkit

Kamis, 14 Agustus 2025 - 07:51 WIB

Banjir Agustus di Bandung, Tangerang, dan Bolaang: Ujian Ketahanan Warga dan Kota

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:09 WIB

Indonesia Dilanda Hidrometeorologi Ekstrem: Dari Banjir ke Kebakaran Hutan

Berita Terbaru