Dugaan Gratifikasi di Kemenaker: KPK Sita 13 Kendaraan Termasuk Mobil dan Motor

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 28 Mei 2025 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Dok. Sapulangit Media Center/M. RIfai Azhari)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut teknis permintaan uang kepada agen tenaga kerja asing (TKA) dalam kasus suap di Kementerian Ketenagakerjaan.

Penyidik memeriksa tiga saksi berinisial BT, KL, dan FF pada Selasa (28/05/2025). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyelidikan fokus pada prosedur pengajuan izin TKA.

“Kami dalami pengetahuan saksi terkait permintaan uang dari pihak Kemenaker,” ujarnya di Jakarta.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) periode 2019-2023.

BT diduga mantan PNS Kemenaker bernama Berry Trimadya. KL merupakan sopir mantan pejabat Putri Citra Wahyoe.

Sedangkan FF adalah Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat PPTKA. KPK menduga suap terjadi di lingkungan Ditjen Binapenta dan PKK Kemenaker.

13 Kendaraan Disita KPK dalam Penggeledahan Terkait Kasus Suap

KPK menyita 13 kendaraan dalam penggeledahan 20-23 Mei 2025. Aset yang diamankan terdiri dari 11 mobil dan 2 motor.

Penyitaan dilakukan untuk mengamankan barang bukti transaksi ilegal.

KPK belum merinci nilai ekonomi kendaraan yang disita. Namun, langkah ini memperkuat dugaan aliran dana tidak wajar.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Identitas mereka belum diungkap untuk kepentingan penyidikan.

“Kami belum bisa menyebutkan latar belakang tersangka, apakah aparatur atau swasta,” kata Budi. Penyidik masih melacak jaringan dan aliran dana terkait izin TKA.

Modus Permintaan Uang ke Agen TKA Jadi Fokus Penyidikan

KPK mendalami modus permintaan uang dari pejabat Kemenaker ke agen TKA. Dugaan suap terjadi sejak 2019 saat proses pengurusan RPTKA.

Putri Citra Wahyoe, yang pernah menjabat Petugas Saluran Siaga RPTKA, menjadi salah satu pihak terkait.

Posisinya sebagai verifikatur pengesahan RPTKA diduga dimanfaatkan untuk transaksi ilegal.

Fira Firliza (FF) sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha juga diperiksa. Keduanya diduga terlibat dalam prosedur izin yang tidak transparan.

KPK mengumpulkan bukti termasuk dokumen pengajuan izin dan catatan keuangan. Analisis forensik digital juga dilakukan untuk melacak komunikasi tersangka.

Latar Belakang Kasus Suap di Lingkungan Kemenaker

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang pungutan liar dalam pengurusan izin TKA.

Penyidik menemukan indikasi gratifikasi dan suap sistematis. Direktorat PPTKA menjadi sorotan karena wewenangnya mengesahkan RPTKA.

Izin ini menjadi syarat utama perusahaan mempekerjakan tenaga asing.

Pola yang terungkap melibatkan “fee tidak resmi” untuk mempercepat proses. Nilainya bervariasi tergantung jenis dan jangka waktu izin.

KPK mencatat potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Mekanisme ini diduga berlangsung selama empat tahun sebelum terendus.

Dampak Kasus Suap terhadap Layanan Perizinan Kemenaker

Skandal ini berpotensi mengganggu layanan perizinan TKA di Kemenaker. Asosiasi pengguna jasa TKA mengaku khawatir dengan prosedur yang kini lebih ketat.

“Kami harap KPK membersihkan oknum tanpa mengganggu proses legal,” kata Ketua Asosiasi Pengguna TKA Indonesia.

Di sisi lain, serikat pekerja menyambut baik operasi KPK. Mereka menilai suap izin TKA merugikan tenaga kerja lokal.

“Praktik ini membuka pintu bagi TKA ilegal,” ujar Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja. Kemenaker sendiri berjanji berkoordinasi penuh dengan KPK.

Analisis dan Solusi untuk Mencegah Korupsi Perizinan TKA

Kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan internal di Kemenaker. Sistem perizinan elektronik yang sudah ada ternyata belum cukup.

Dibutuhkan mekanisme checks and balances lebih ketat. Pertama, audit eksternal rutin oleh BPK dan KPK perlu diintensifkan.

Kedua, pelibatan organisasi profesi dalam monitoring proses perizinan. Ketiga, sanksi administratif harus diperberat bagi pelanggar. Terakhir, sistem pelaporan whistleblower perlu diperkuat.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan praktik suap dapat diminimalisir.***

 

Berita Terkait

Skandal MUJ: Ridwan Kamil dalam Radar Kejari Bandung Soal Korupsi Migas
KPK Buru Jet Pribadi Papua, tapi Lokasi Masih Disembunyikan
Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com
Sengketa Gula Sugar Group vs Marubeni Corporation: Muncul Dugaan Suap Rp200 Miliar di Mahkamah Agung
Jamuan Prabowo – Emmanuel Macron Picu Isu Wine, Istana Jawab: Itu Sparkling Apple Cider Tanpa Alkohol
Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron Teken 21 Kesepakatan Strategis Indonesia – Prancis
Kejaksaan Agung Akan Periksa Nadiem Makarim Jika Dibutuhkan dalam Kasus Korupsi Chromebook
Upacara Kenegaraan Sambut Presiden Prancis Emmanuel Macron, Simbol Persahabatan Dua Negara

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:24 WIB

Skandal MUJ: Ridwan Kamil dalam Radar Kejari Bandung Soal Korupsi Migas

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:52 WIB

Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com

Senin, 2 Juni 2025 - 09:02 WIB

Sengketa Gula Sugar Group vs Marubeni Corporation: Muncul Dugaan Suap Rp200 Miliar di Mahkamah Agung

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:28 WIB

Jamuan Prabowo – Emmanuel Macron Picu Isu Wine, Istana Jawab: Itu Sparkling Apple Cider Tanpa Alkohol

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:13 WIB

Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron Teken 21 Kesepakatan Strategis Indonesia – Prancis

Berita Terbaru

Aapartemen Gallery West Residence. (DOk. Housing Estate)

Megapolitan

Janji AJB AKR Land Dianggap Tidak Mengikat, Warga GWR Siap Gugat

Sabtu, 21 Jun 2025 - 10:20 WIB

Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary. (Facebook.com/@Windy Ghemary)

Entertainment

Nama Windy Idol Kembali Muncul dalam Skandal Suap Mahkamah Agung

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:49 WIB