Disita KPK, Mobil Milik Ridwan Kamil yang Bermerek Mercedes-Benz Belum Dibawa ke Jakarta

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 29 April 2025 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), M Ridwan Kamil. (Facebook.com/@Ridwan Kamil)

Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), M Ridwan Kamil. (Facebook.com/@Ridwan Kamil)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mobil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disita bermerek Mercedes-Benz.

Namun demikian mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Jakarta.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021—2023.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan hal itu di Jakarta, Senin (28/4/2025)

“Informasi terakhir mereknya Mercy atau Mercedes,” ujar Tessa Mahardhika.

Tessa mengatakan alasan mobil tersebut belum dipindahkan Rupbasan KPK di Jakarta.

“Masih ada di bengkel,” kata Tessa menambahkan.

Dalam perkara tersebut, penyidik KPK secara keseluruhan menyita 26 unit kendaraan.

Di antaranya Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, dan sepeda motor Yamaha NMAX masing-masing 1 unit.

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni:

1. Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
2. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH)

3. Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD).

4. Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S)
5. Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.***

Untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Persrilis.com atau Jasasiaranpers.com di lebih dari 175an media.

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Sapulangit Media Center (SMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Saatini.com dan Indonesiaoke.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjateng.com dan Hariansumedang.com

 

 

Berita Terkait

Transparansi Menteri UMKM saat Klarifikasi Polemik Surat Istri ke KPK
Indonesia–Brasil: Koalisi Baru Globalisasi Melawan Fragmentasi Pasar Dunia
KPK Buru Pejabat Kementerian UMKM di Balik Surat Istri Menteri Kontroversial
Gencatan Hukum di Ambalat: Prabowo–Anwar Bangun Jalan Ekonomi Bersama
Skandal MUJ: Ridwan Kamil dalam Radar Kejari Bandung Soal Korupsi Migas
KPK Buru Jet Pribadi Papua, tapi Lokasi Masih Disembunyikan
Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com
Sengketa Gula Sugar Group vs Marubeni Corporation: Muncul Dugaan Suap Rp200 Miliar di Mahkamah Agung

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 06:56 WIB

Transparansi Menteri UMKM saat Klarifikasi Polemik Surat Istri ke KPK

Kamis, 10 Juli 2025 - 14:04 WIB

Indonesia–Brasil: Koalisi Baru Globalisasi Melawan Fragmentasi Pasar Dunia

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:22 WIB

KPK Buru Pejabat Kementerian UMKM di Balik Surat Istri Menteri Kontroversial

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:05 WIB

Gencatan Hukum di Ambalat: Prabowo–Anwar Bangun Jalan Ekonomi Bersama

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:24 WIB

Skandal MUJ: Ridwan Kamil dalam Radar Kejari Bandung Soal Korupsi Migas

Berita Terbaru