INDOINSIDER.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pihaknya menerima berbagai informasi terkait dengan kasus Harun Masiku.
Bahkan yang beredar di masyarakat, ada yang menyebut Harun Masiku sudah berganti kewarganegaraan.
Terkait hal tersebut, KPK mengajak masyarakat untuk bisa melapor ke KPK agar informasi tersebut bisa ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terutama bagi yang mempunyai informasi beserta data atau dokumen pendukung atas informasi tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
“Kalau memang ada informasi seperti itu, nanti tolong sampaikan ke saya ya, biar saya sampaikan ke penyidik,” ujar Tessa Mahardhika.
Tessa mengatakan, KPK juga akan mencari pihak-pihak yang turut terlibat dalam rangkaian kasus Harun Masiku untuk dimintai pertanggungjawabannya secara hukum.
Baca Juga:
China Dental Show 2026 Hadirkan Inovasi Kedokteran Gigi yang Lebih Cerdas
LX Pantos Perkuat Komitmen ESG Global melalui Laporan Keberlanjutan 2026
“Jadi kami tidak bengong saja, hanya mencari HM saja, tidak. Penyidik tetap mendalami siapa lagi yang terlibat.”
“Siapa yang perlu kita akan mencari jawabannya. Itu tetap dilakukan pendalaman oleh penyidik,” kata Tessa Mahardhika.
Diketahui, penyidik KPK pada Selasa (24/12/2024) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku.
Yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Baca Juga:
ThinkPalm dan Singapore Polytechnic Kembangkan IIoT Berkelanjutan bagi UKM dan Perusahaan Rintisan
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Anggota KPU Wahyu Setiawan.
Agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil I Sumsel.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.”
“Sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019.”
“Agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel,” ujar Setyo.
Baca Juga:
Dari Kertas Xuan hingga Desa Xidi, Rombongan Diplomat Menjelajahi Warisan Budaya Anhui
Changhong Gandeng Ikon Pop Indonesia Rossa untuk Memperkuat Jangkauan di Pasar Indonesia
Coolita Luncurkan FAST Media Alliance Pertama di Indonesia Bersama Sejumlah Stasiun TV Terkemuka
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Setyo menerangkan tindakan yang dilakukan Hasto dalam perkara obstruction of justice tersebut adalah sebagai berikut.
1. Pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat operasi tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan, selaku penjaga rumah untuk merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.
Rumah aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No 12 A adalah rumah yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK, untuk menelpon Harun Masiku.
2. Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, yang bersangkutan memerintahkan stafnya.
Bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
3. Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.***










