Kasus Importasi Gula, Kejagung Ungkap Peran tersangka ASB Selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 6 Februari 2025 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM).

Di kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Pada tanggal 7 Juni 2016, tersangka ASB selaku Direktur Utama PT KTM mengajukan impor gula kristal mentah sebanyak 110.000 ton.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, atas permohonan tersebut, direspons Menteri Perdagangan periode 2015–2016, tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong.

TTL menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih kepada PT KTM pada tanggal 14 Juni 2016.

Persetujuan tersebut tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi terbatas (rakortas).

Kemenko Perekonomian menyetujui impor gula kristal mentah tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar atau stabilisasi harga gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

“Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.”

“Yyang seharusnya sesuai Pasal 6 Nomor 117 Tahun 2015 Permendag, merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan persetujuan impor,” ucapnya.

Ia mengatakan bahwa importasi tersebut hanya dapat dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah.

Adapun kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dalam kasus ini adalah sebesar Rp578 miliar.

Pada Rabu ini, Kejagung resmi menahan tersangka ASB usai keberadaannya sempat dicari oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kapuspenkum Harli menjelaskan, ASB sebelumnya pernah dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi bersama delapan pihak perusahaan swasta lainnya.

Namun, ASB tidak menghadiri panggilan karena alasan sakit.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, ditetapkan sembilan tersangka dan tujuh di antaranya dilakukan penahanan.

Adapun dua pihak swasta sisanya, yaitu HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) dan ASB, dicari oleh penyidik.

Pada 21 Januari 2025, Kejagung berhasil menangkap HAT di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Sedangkan ASB masih dalam pencarian.

Tersangka ASB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Artikel di atas, sebelumnya telah dipublikasikan media online Bisnispost.com. Terima kasih

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Propertipost.com dan Harianekonomi.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Haiindonesia.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Harianbogor.com dan Kalimantanraya.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Skandal MUJ: Ridwan Kamil dalam Radar Kejari Bandung Soal Korupsi Migas
KPK Buru Jet Pribadi Papua, tapi Lokasi Masih Disembunyikan
Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com
Sengketa Gula Sugar Group vs Marubeni Corporation: Muncul Dugaan Suap Rp200 Miliar di Mahkamah Agung
Jamuan Prabowo – Emmanuel Macron Picu Isu Wine, Istana Jawab: Itu Sparkling Apple Cider Tanpa Alkohol
Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron Teken 21 Kesepakatan Strategis Indonesia – Prancis
Kejaksaan Agung Akan Periksa Nadiem Makarim Jika Dibutuhkan dalam Kasus Korupsi Chromebook
Upacara Kenegaraan Sambut Presiden Prancis Emmanuel Macron, Simbol Persahabatan Dua Negara

Berita Terkait

Sabtu, 21 Juni 2025 - 12:24 WIB

Skandal MUJ: Ridwan Kamil dalam Radar Kejari Bandung Soal Korupsi Migas

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:52 WIB

Perluas Pengaruh Indonesia ke Dunia, IMC Luncurkan Media Berbahasa Inggris Indo24jam.com dan 01post.com

Senin, 2 Juni 2025 - 09:02 WIB

Sengketa Gula Sugar Group vs Marubeni Corporation: Muncul Dugaan Suap Rp200 Miliar di Mahkamah Agung

Sabtu, 31 Mei 2025 - 10:28 WIB

Jamuan Prabowo – Emmanuel Macron Picu Isu Wine, Istana Jawab: Itu Sparkling Apple Cider Tanpa Alkohol

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:13 WIB

Prabowo Subianto dan Emmanuel Macron Teken 21 Kesepakatan Strategis Indonesia – Prancis

Berita Terbaru

Aapartemen Gallery West Residence. (DOk. Housing Estate)

Megapolitan

Janji AJB AKR Land Dianggap Tidak Mengikat, Warga GWR Siap Gugat

Sabtu, 21 Jun 2025 - 10:20 WIB

Finalis ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Windy Yunita Ghemary. (Facebook.com/@Windy Ghemary)

Entertainment

Nama Windy Idol Kembali Muncul dalam Skandal Suap Mahkamah Agung

Rabu, 18 Jun 2025 - 14:49 WIB